MAKASSAR - Pemerintah kembali memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap harga BBM jenis solar dan premium dengan menaikkan masing-masing Rp 500 per liter dari harga lama, untuk wilayah luar Pulau Jawa, Pulau Madura, dan Pulau Bali pada tanggal 28 Maret yang lalu. Hal ini dilakukan pemerintah setelah melihat fluktuasi harga BBM di pasar dunia.
Menanggapi hal tersebut, Pemuda Muslim mengingatkan pemerintah agar penetapan harga BBM tetap mengacu ke Undang-undang, dan bukan berdasarkan harga pasar. Ia juga menilai bahwa kebijakan tersebut menunjukkan pemerintahan Jokowi-JK lebih pro pasar daripada pro rakyat.
“Penetapan harga BBM dengan mengacu ke harga pasar, berpotensi melanggar undang-undang. Ini juga tidak sesuai dengan semangat UUD 1945,” ungkap Ketua Umum Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Prov. Sulsel, Muhammad Kasman, Selasa, (31/03/2015).
Lanjut Kasman, bahwa penetapan harga BBM dalam negeri yang mengacu ke fluktuasi harga pasar, menunjukkan paradigma ekonomi pemerintahan Jokowi berbau liberal. Hal ini diperkuat dengan makin dikuranginya subsidi untuk sektor kesejahteraan publik.
“Dengan gamblang dan transparan, Jokowi memperlihatkan bahwa kebijakan ekonomi pemerintahannya sangat jauh dari semangat berdikari, malah menjerumuskan bangsa ini dalam belitan ekonomi pasar,” tuturnya.
Posting Komentar