PIMPINAN WILAYAH
PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
PROVINSI SULAWESI SELATAN 2014 - 2018
~Isy Kariman Aumut Syahidan~

Pemuda Muslim Sulsel Sorot Bupati Bone yang Lantik Kades Jadi Pengurus Parpol

BONE - Beberapa waktu lalu, media lokal Bone mewartakan perihal pelantikan salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Ulaweng menjadi pengurus inti partai Golkar Kabupaten Bone.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan menengarai bila halbteraebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.

Staf Bidang Sosial Politik dan Otonomi Daerah Pemuda Muslim Sulsel, Feby Triadi menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Bone tidak bisa dibenarkan.

"Kalau dalam kajian antropologi, ini termasuk dalam sistem fungsional struktural dan untuk mengamankan posisi patron, yang didukung oleh klien-klien dalam pilkada mendatang," ungkap alumni antropologi UNM ini.

Lanjut Feby, "Pelantikan tersebut jelas cacat konstitusional, karena dalam pasal 29 poin g UU No. 6 Tahun 2014 jelas mengatur tentang larangan kepala desa menjadi pengurus dalam partai politik."

Dalam UU No 6 Tahun 2014 pada pasal 29 poin g tegas menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan dipasal selanjutnya jelas bahwa kepala desa bisa mendapat sanksi administrasi bahkan pemberhentian jika hal ini tidak ditanggapi secara serius.

Feby yang mantan fungsionaris DPK KEPMI Lapawawoi UNM berharap agar Bupati Bone bisa lebih bijaksana dalam menjalankan pemerintahan. "Kami tak ada urusan dengan keinginan petahana untuk maju kembali, tapi agar tetap mengedepankan penghargaan terhadap hukum."
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : TurungkaNews | PB PemudaMuslim | KasmanPost
Copyright © 2015. Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Published by Cargam Template
Proudly powered by Blogger