PIMPINAN WILAYAH
PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
PROVINSI SULAWESI SELATAN 2014 - 2018
~Isy Kariman Aumut Syahidan~

Pemuda Muslimin Indonesia Sesalkan Keputusan MK Soal LGBT

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon untuk memperluas peraturan mengenai perzinaan dan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menuai kontroversi.

Diketahui, pihak yang menjadi pemohon ini adalah Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti dengan beberapa orang lainnya. Mereka menggugat Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP yang mengatur soal perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan. Pasal-pasal tersebut saat ini ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.‎

Menanggapi hal itu, Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia, Muhtadin Sabili, mengaku menyayangkan dan kecewa oleh putusan MK yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP. Sebab, perilaku asusila seperti LGBT dinilai telah melanggar falsafah bangsa.

"Permohonan ini adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermatabat, dan religius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Sejatinya ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga moral, karakter, dan identitas bangsa," kata Sabili, Ahad (17/12/2017).

Menurut Tokoh Pemuda berpengaruh ini, permohonan uji materi yang dilayangkan oleh pemohon sudah sangat rasional, objektif, dan konstitusional. Hal itu dapat terlihat dari dalil-dalil yang disampaikan memang telah menjadi ancaman nyata bagi generasi anak bangsa.

Pemohon juga mengaku apa yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya untuk mencegah meluasnya berbagai penyimpangan, kejahatan seksual, dan penyakit sosial yang dapat merusak masa depan genarasi bangsa.

“Kami melihat uji materi dimaksudkan untuk melindungi anak-anak, menjaga ketahanan keluarga, dan mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan religius, sehingga MK seharusnya menerimanya," tegasnya.

Atas dasar itu, Sabili menegaskan, Pemuda Muslimin Indonesia akan tetap terus bergerak berjuang melawan segala bentuk adat dan kebudayaan yang sifatnya merendahkan derajat kemanusiaan serta menjaga moralitas bangsa melalui regulasi yang tertuang dalam konstitusi dan dasar negara.

"Tentu putusan ini tidak boleh membuat kita surut dalam menjaga moralitas dan mengokohkan karakter generasi anak bangsa," pungkasnya.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : TurungkaNews | PB PemudaMuslim | KasmanPost
Copyright © 2015. Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Published by Cargam Template
Proudly powered by Blogger