BULUKUMBA, Upaya politisi Partai Berkarya, Andi
Muttamar Mattotorang untuk ikut bertarung pada pemilu legislatif 2019 mendatang
akhirnya terbuka lebar setelah gugatannya dikabulkan oleh Bawaslu Kabupaten
Bulukumba.
Keputusan untuk membolehkan Andi Muttamar ikut dalam
pemilihan umum legislatif 2018 mendatang, diputuskan oleh Bawaslu melalui
sidang ajudikasi yang digelar pada hari Rabu (29/08/2019), di Kantor Bawaslu Kab.
Bulukumba.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Organisasi dan
Kaderisasi Pemuda Muslimin Indonesia Cabang Bulukumba, Isman Faizal angkat
bicara. Pemuda yang akrab disapa Isal ini, menyayangkan putusan tersebut karena
meloloskan mantan Koruptor.
Menurutnya, dalam PKPU nomor 20/2018, ada tiga mantan
napi yang dilarang ikut bertarung di pemilu 2019 mendatang, salah satunya
adalah mantan Napi Koruptor.
"Harusnya semangat KPU untuk mewujudkan Pemilu
2019 bebas mantan koruptor dikawal oleh Bawaslu bersama masyarakat," kata
Isal, Kamis (30/08/2018) pagi.
Menurutnya, harusnya para pihak yang tidak setuju atau
terima dengan PKPU melakukan Uji Materi ke MK, karena itu sudah diundangkan.
Lebih lanjut dikatakan Isal, mantan Koruptor harusnya
tidak boleh diberi ruang dalam jabatan publik apapun, "Jangankan jadi
Caleg, jadi RT sekalipun harusnya tidak ada ruang bagi mantan koruptor!"
Tegasnya.
"Sayangnya memang UU kita belum sampai ke sana.
Sehingga harapan kita kedepan akan lahir UU yang akan melarang Mantan Napi
Koruptor, Narkoba dan Kejahatan Seksual Anak untuk menduduki jabatan
publik," pungkas Isal.
Posting Komentar