JAKARTA, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia memberikan sejumlah rekomendasi sebagai masukan bagi Kementerian Badannya Usaha Milik Negeri (BUMN) dalam mengambil kebijakan sekaitan dengan upaya perbaikan ekonomi di tengah wabah Covid-19.
Rekomendasi yang ditandatangani Muhtadin Sabili sebagai Ketua Umum dan Catur Arief Setiawan selaku Sekretaris Jenderal tersebut ditujukan kepada Menteri BUMN yang merangkap sebagai Ketua pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.
Dalam rekomendasi tersebut, Pemuda Muslimin Indonesia menilai pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia terutama negeri kita tercinta merupakan keadaan yang membawa bangsa dan negeri ini ke dalam kondisi yang kurang menguntungkan.
“Kita dihadapkan dengan pilihan yang memaksa kita untuk bertahan dan memperjuangkan apa yang paling berharga dalam hidup kita. Banyak yang telah kehilangan harapan walau hanya sekedar untuk bertahan hidup melewati masa krisis. Mereka kehilangan pekerjaan dengan alasan dirumahkan karena perusahaan tempatnya bekerja harus tutup selama pandemi.” Terang Sabili.
Terbukanya angka pengangguran dan meningkatnya kemiskinan, penurunan daya beli masyarakat, terutama kesehatan dan keselamatan jiwa merupakan dampak pandemi yang harus dicegah dan diselamatkan agar Indonesia mampu memenangkan pertarungan melawan pandemi Covid-19.
Agar percepatan pemulihan ekonomi dapat efektif, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia terdorong untuk berkontribusi positif dalam memberikan sumbangsih khususnya kepada Komite Pemulihan Ekonomi Nasional dan penanganan Covid-19 sebagai berikut:
1. Merancang strategi dan kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang memenuhi aspek 7 pilar bernegara (ipoleksosbudhankamnas) dengan prioritas utama untuk membela serta berpihak kepada kepentingan masyarakat luas dengan melepaskan diri dari tekanan politik dan kepentingan kelompok tertentu yang tidak menguntungkan bagi rakyat indonesia.
2. Membuat Strategi Penyelamatan yang efektif dan efisien dalam memperbaiki kondisi pelaku UMKM yang sebagian besar mengalami penurunan produksi dan berpotensi terhenti serta kesulitan dalam mempertahankan usahanya yang utamanya mencegah terjadinya pengangguran terbuka dalam jumlah yang besar di sektor UMKM.
3. Meningkatkan dan mempertahankan daya beli masyarakat dengan melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai atau bantuan sosial lainnya serta mendorong program percepatan Belanja Pemerintah dengan prioritas pembelanjaan barang produksi lokal dan jasa di dalam negeri.
4. Menegaskan Keberpihakan dan perlindungan kepada pelaku sektor ekonomi kecil dan menegah dengan Memberikan kemudahan Akses Permodalan bagi pelaku UMKM dan sektor produksi pangan, pendampingan usaha, akses pemasaran dan distribusi serta kemudahan dalam prosedur perizinan dalam berusaha.
5. Mendorong Kebijakan Penurunan suku bunga deposito serendah-rendahnya hingga mencapai 0%. Sehingga menggiring para kreditor/deposan menyalurkan investasinya kedalam sektor riil ekonomi masyarakat.
Posting Komentar