PERATURAN DASAR
PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
MUQADDIMAH
“ … Sesungguhnya Allah mencintai orang yang berjuang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, bagaikan tembok yang kokoh kuat .. ( Q.S As-Shaf, ayat 4 )”
Sesungguhnya Islam adalah
Dienullah. Ia adalah ketentuan hokum hidup dan kehidupan serta aturan pergaulan
hidup bersama, yang dalam ketentuannya ia mendatangkan kebenaran dan keadilan,
membebaskan manusia dari kedzaliman, memerdekakan umat dari penjajahan,
perbudakan dan perhambaan, membangun kehidupan baru dan membawa manusia
ketingkat derajat yang sempurna.
Pemuda
Muslimin Indonesia sadar akan hak dan kewajiban serta peranan dan
tanggungjawabnya kepada Islam, Tanah Air dan Bangsa, bertekad memberikan darma
baktinya dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT.
Menyadari bahwa tujuan
itu hanya dapat di capai dengan perjuangan di jalan-Nya, dalam barisan yang
teratur rapih, maka dengan nama Allah yang Pemurah dan Penyayang, kami
menghimpun Pemuda Muslimin Indonesia dalam suatu organisasi, yang dalam hidup
dan kehidupannya meyakini bahwa Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW adalah
hukum yang tertinggi dan dengan berpegang kepada Program Azas dan Tandhim
Syarikat Islam Indonesia.disusunlah Peraturan Dasar ini sebagai berikut :
BAB I
N A M A
Pasal 1
Organisasi ini bernama
“Pemuda Muslimin Indonesia” disingkat “PEMUDA MUSLIM”.
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Pemuda
Muslimin Indonesia didirikan pada tanggal 25 November 1928 (tahun
1347 H) di kota Yogyakartauntuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat kedudukan Pemuda
Muslimin Indonesia dimana tempat Pimpinan Besar berada.
BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pemuda
Muslimin Indonesia berazaskan Dienul Islam.
Pasal 5
Pemuda
Muslimin Indonesia bertujuan menjalankan Syariat Islam dengan
sepenuh-penuhnya dan seluas-luasnya.
BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Pemuda
Muslimin Indonesia adalah organisasi Pendidikan Perjuangan dan masa
Pemuda yang berjuang di dalam dunia kepemudaan dan di tengah masyarakat.
Pasal 7
Pemuda Muslimin Indonesia
dalam jihadnya mengakui bahwa Pemuda Muslimin Indonesia merupakan bagian tubuh
dari Syarikat Islam Indonesia dengan Program Azas dan Tandhimnya.
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 8
Hukum tertinggi menurut
keyakinan Pemuda Muslimin Indonesia ialah Al-Qur’an dan Sunnah
Rasulullah SAW.
Pasal 9
Kekuasaan yang tertinggi
dalam urusan organisasi terletak dalam Majelis Syuro (Kongres Nasional). Dengan
isi dan jiwa yang sama seperti ditentukan oleh Majelis Syuro maka kekuasaan
tertinggi di dalam urusan organisasi :
1. Tingkat Nasional terletak dalam Majelis Syuro
(Kongres Nasional).
2. Tingkat Wilayah terletak dalam Kongres
Wilayah.
3. Tingkat Cabang terletak dalam Koferensi
Cabang.
4. Tingkat Anak Cabang terletak dalam Musyawarah
Anak Cabang.
5. Tingkat Ranting terletak dalam Rapat Anggota.
BAB VI
SUSUNAN PIMPINAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Susunan Pimpinan dan
Struktur Organisasi terdiri dari :
1. Pimpinan Besar untuk
seluruh Indonesia.
2. Pimpinan Wilayah untuk tingkat Propinsi atau
Daerah Tingkat I.
3. Pimpinan Cabang untuk tingkat Kabupaten, Kodya
atau Daerah Tingkat
4. Pimpinan Anak Cabang untuk tingkat Kecamatan
atau yang setingkat.
5. Pimpinan Ranting untuk tingkat Kelurahan atau
yang setingkat.
6. Pimpinan Anak Ranting untuk tingkat Rukun
Warga (RW) atau yangsetingkat.
7. Pimpinan Kelompok untuk tingkat Rukun Tetangga
(RT) atau yang setingkat.
Pasal 11
Untuk beberapa Wilayah
tertentu di bentuk Koordinator Wilayah.
Pasal 12
Untuk kelanjutan
pembinaan organisasi dibentuk Lembaga-lembaga.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Yang dapat menjadi
anggota Pemuda Muslimin Indonesia ialah setiap Pemuda
(putera-puteri) Indonesia yang beragam Islam, yang memenuhi
persyaratan seperti tercantum dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal 14
Keanggotaan Pemuda
Muslimin Indonesia terdiri dari :
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Luar Biasa.
Pasal 15
Gugurnya keanggotaan
disebabkan karena :
1. Atas permintaan sendiri.
2. Meninggal dunia.
3. Keluar dari Agama Islam (sesuai dengan pasal
13)
4. Dipecat atau dipecat sementara.
BAB VIII
PERSIDANGAN ORGANISASI
Pasal 16
Persidangan-persidangan
organisasi terdiri dari :
1. Majelis Syuro diadakan 5 (lima) tahun sekali.
2. Kongres Wlayah diadakan 4 (empat) tahun
sekali.
3. Konferensi Cabang diadakan 3 (tiga) tahun
sekali, sebelum Kongres Wilayah.
4. Musyawarah Anak Cabang diadakan 2 (dua) tahun
sekali.
5. Rapat Anggota diadakan 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 17
Konferensi-konferensi /
Rapat-ratat terdiri dari :
1. Konferensi Besar diadakan 1 (satu) kali
diantara 2 (dua) kali Majelis Syuro.
2. Konferensi Kerja Wilayah diadakan 1 (satu)
kali diantara 2 (dua) Kongres Wilayah.
3. Konferensi Cabang diadakan 1 (satu) kali
diantara 2 (dua) Konferensi Cabang.
4. Musyawarah Kerja Anak Cabang diadakan 1 (satu)
kali diantara 2 (dua) Musyawarah Anak cabang.
5. Rapat Kerja Ranting dapat diadakan menurut
kepentingan (urgensi) nya.
Pasal 18
Persidangan-persidangan
lainnya
1. Rapat Pleno.
2. Rapat Pimpinan Harian.
Pasal 19
Majelis Syuro Luar Biasa
diadakan apabila dianggap perlu dan diusulkan / dihadiri oleh paling sedikit
2/3 dari jumlah Cabang dan Wilayah.
BAB IX
CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 20
Keputusan-keputusan dalam
setiap persidangan organisasi diambil dengan suara bulat mufakat atas dasar
hikmah kebijaksanaan. Apabila suara bulat mufakat tidak bisa dicapai maka
keputusan diambil dengan suara terbanyak.
BAB X
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 21
Kekayaan organisasi
Pemuda Muslimin Indonesia diperoleh dari :
1. Uang Pangkal Anggota.
2. Uang Iuran Anggota.
3. Infaq, zakat, wakaf, sedekah dan lain-lain
sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB XI
LAMBANG, BENDERA, LAGU DAN ATRIBUT
Pasal 22
Lambang organisasi ialah
Kalimat Tauhid berbentuk bulan bintang sabit, dasar merah, huruf putih.
Pasal 23
Bendera organisasi ialah
warna merah darah berukuran 2 : 3 di tengah-tengahnya terdapat lambang
organisasi dan dibawahnya tertulis PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA berwarna
putih.
Pasal 24
Lagu Pemuda
Muslimin Indonesia ialah Mars Pemuda Muslimin Indonesia.
Pasal 25
Atribut Pemuda
Muslimin Indonesia diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB XII
PROGRAM PERJUANGAN
Pasal 26
Program Perjuangan Pemuda
Muslimin Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Membela dan mempertahankan Negara Republik
Indonesia dengan mengamalkan Jiwa dan semangat Proklamsai 17 Agustus 1945,
Pancasila dan UUD 1945.
2. Membela Syarikat Islam Indonesia dari segala
bencana apapun, serta mempersiapkan diri secara terus-menerus
sebagai kader-kader yang berwatak, terlatih dan teruji.
3. Melawan dan menentang segala anggapan dan
faham yang keliru tentang Islam dan ke-Islaman dari pihak manapun juga.
4. Membebaskan Rakyat Indonesia khususnya dan
umat manusia pada umumnya, dari bahaya kolonialisme, kapitalisme,
imperialisme, dan komunisme / atheisme dalam segala bentuk dan corak
yang bagaimanapun juga.
5. Melawan segala adat dan kebudayaan, serta
pendidikan lahir bathin yang sifatnya merendahkan derajat kemanusiaan.
6. Membangun persatuan yang tersusun rapi dalam
kalangan Pemuda-pemuda Islam atas landasan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah
SAW.
7. Menjaga keselamatan dan perhubungan antara
Pemuda-pemuda Islam, golongan pemuda lainnya di seluruh dunia.
BAB XIII
PERUBAHAN-PERUBAHAN
Pasal 27
Perubahan Peraturan Dasar
ini hanya dapat dilakukan oleh Majelis Syuro yang keputusannya disetujui oleh
2/3 suara.
BAB XIV
PENUTUP DAN PENGESAHAN
Pasal 28
Segala sesuatu yang belum
diatur dalam Peraturan dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal 29
Peraturan Dasar ini
disyahkan dalam Majelis Syuro (Kongres Nasional) XII yang diadakan pada tanggal
14 – 16 Maret 2014 di Jakarta, dan dikuatkan dengan keputusan Tim Perumus
Perubahan PD/PRT pada Rapat Pleno Pimpinan
Besar tanggal 16 – 17 Mei 2014 di Bandung, serta ditetapkan oleh Surat
Keputusan PB Pemuda Muslimin Indonesia No.: 001/TAP/MS-XII/V/2014 tanggal 19
Mei 2014 di Jakarta.Silahkan unduh: Peraturan Dasar Pemuda Muslimin Indonesia
Posting Komentar