PIMPINAN WILAYAH
PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
PROVINSI SULAWESI SELATAN 2014 - 2018
~Isy Kariman Aumut Syahidan~

Peraturan Rumah Tangga Pemuda Muslimin Indonesia

PERATURAN RUMAH TANGGA
PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1: Anggota Biasa
Syarat-syarat :
1.    Pemuda-pemudi  Indonesia  yang  beragama Islam, dan berumur antara 15 s/d 45 tahun.
2.    Membayar uang pangkal dan uang iuran yang ditetapkan jumlahnya.

Pasal 2: Anggota Luar Biasa
Syarat-syarat :
1.    Pemuda-pemudi Islam yang aktif membantu segala kegiatan Pemuda Muslimin baik moril maupun materiil.
2.    Secara administratif tidak didaftar dalam keanggotaan Pemuda Muslim.
3.    Menjadi anggota bai’at Syarikat Islam Indonesia atau ormas-ormas Syarikat Islam Indonesia lainnya.
4.    Berumur tak lebih dari 50 tahun.

Pasal 3: Cara-cara Keanggotaan
1.    Setiap orang yang ingin menjadi anggota Pemuda Muslimin Indonesia harus mengajukan Permohonan tertulis kepada Pimpinan Ranting setempat dan menyatakan persetujuan terhadap azas dan tujuan Pemuda Muslim.
2.    Bila telah memenuhi apa yang tercantum dalam ayat (1) dan pernah mengikuti kursus / pendidikan yang diadakan oleh Pemuda Muslim, yang bersangkutan dinyatakan sebagai calon anggota.
3.    Setelah mencapai 6 (enam) bulan sebagai calon anggota dan memperlihatkan reputasi yang baik, yang bersangkutan diterima sebagai anggota penuh dan diwajibkan mengucapkan bai’at Syarikat Islam Indonesia.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4: Hak Anggota
1.    Setiap calon anggota punya hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis kepada pimpinan organisasi; mengikuti training, kursus dan kegiatan lainnya yang bersifat umum.
2.    Bagi anggota biasa, disamping mempunyai hak seperti tersebut pada ayat (1), juga berhak untuk dipilih dan memilih.
3.    Anggota luar biasa, dapat mengajukan saran / usul dan pertanyaan-pertanyaan kepada pimpinan dan dapat menjadi pimpinan Lembaga yang ada dalam Pemuda Muslim.

Pasal 5: Kewajiban Anggota
1.    Membayar uang pangkal dan uang iuran.
2.    Mengikuti training, kursus.
3.    Menjunjung tinggi serta menjaga nama baik organisasi.
4.    Menghadiri rapat anggota.

BAB III
SCHORSING DAN PEMECATAN
Pasal 6: Anggota dapat di Schors atau dipecat karena
1.    Bertindak yang bertentangan dengan PD dan PRT.
2.    Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik Pemuda Muslim.
3.    Bertindak bertentangan dengan Keputusan / Ketetapan Pemuda Muslim.

Pasal 7: Tata Cara Pemecatan / Schorsing
1.    Tuntutan schorsing / pemecatan dapat diajukan oleh Pimpinan Ranting kepada Pimpinan Cabang.
2.    Schorsing / pemecatan anggota harus didahului dengan peringatan, kecuali dalam hal yang luar biasa.
3.    Schorsing dilakukan oleh Pimpinan Cabang.
4.    Dalam hal-hal yang luar biasa Pimpinan Besar dapat melakukan schorsing / pemecatan secara langsung.

Pasal 8: Pembelaan
1.    Anggota yang di schorsing / dipecat harus diberi kesempatan membela diri dalam Konferensi Cabang atau yang ditunjuk untuk itu dan Pimpinan Cabang Berkewajiban untuk melaksanakannya.
2.    Bila yang bersangkutan dalam ayat (1) tidak menerima keputusan, dapat naik banding pada Kongres Wilayah sebagai pembelaan terakhir.
3.    Anggota yang dipecat / dischor langsung oleh Pimpinan Besar dapat mengajukan permintaan membela diri dalam Majelis Syuro atau persidangan lain yang ditunjuk untuk itu.
4.    Putusan Schorsing / pemecatan yang diambil dalam Konferensi Cabang, Kongres Wilayah, Majelis Syuro dianggap sah apabila sekurang-kurangnya 2/3 jumlah utusan yang hadir.
5.    Schorsing / pemecatan yang dilakukan oleh Kongres Wilayah dan Majelis Syuro merupakan keputusan terakhir.
6.    Prosedur pembelaan diatur dalam suatu peraturan tersendiri.

BAB IV
PERSIDANGAN – ORGANISASI
Pasal 9: Majelis Syuro
1.    Majelis Syuro adalah musyawarah utusan-utusan Cabang dan Wilayah.
2.    Majelis Syuro memegang kekuasaan tertinggi organisasi.

Pasal 10: Pealaksanaan Majelis Syuro
Majelis Syuro diadakan 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 11
Dalam keadaan yang luar biasa Majelis Syuro dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 10.

Pasal 12
Majelis Syuro yang dimaksud pasal 11, dapat diadakan atas inisiatif Pimpinan Besar, atau atas inisiatif satu Cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya lebih dari ½  dari jumlah cabang-cabang.

Pasal 13: Kekusaaan/Wewenang Majelis Syuro
1.    Menetapkan landasan-landasan organisasi.
2.    Memilih Pimpinan Besar dengan jalan setiap Cabang memilih langsung Personalia Pimpinan Besar atau sekurang-kurangnya Pimpinan Harian PB atau menunjuk 5 (lima) orang Formatur untuk menyusun komposisi dan Personalia Pimpinan Besar.
3.    Menetapkan waktu dan tempat Majelis Syuro berikutnya.

Pasal 14: Tata Tertib Majelis Syuro
1.    Majelis Syuro dipimpin oleh Pimpinan Besar.
2.    Majelis Syuro adalah sah bila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Cabang dan Wilayah.
3.    Cabang dan Wilayah dapat mengirim utusan sebanyak yang ditentukan oleh Surat Keputusan Pimpinan Besar.
4.    Setelah memberikan Pertanggung-jawaban pada Majelis Syuro dan diterima PB demisioner.
5.    Yang punya hak suara adalah utusan-utusan Wilayah dan Cabang.
6.    Selain dihadiri oleh utusan-utusan Cabang dan Wilayah, Majelis Syuro dihadiri peninjau dan undangan atas persetujuan Pimpinan Besar.
7.    Peninjau dan undangan boleh berbicara bila diizinkan oleh Pimpinan Besar. 

Pasal 15: Kongres Wilayah
Kongres Wilayah :
1.    Kongres Wilayah adalah musyawarah utusan-utusan Cabang dan Anak Cabang.
2.    Kongres Wilayah adalah Kekuasaan Tertinggi untuk tingkat wilayah dan dipimpin oleh Pimpinan Wilayah
3.    Kongres Wilayah diadakan 4 (empat) tahun sekali

Pasal 16: Kekuasaan/Wewenang Kongres Wilayah
1.    Memilih Pimpinan Wilayah, atau sekurang-kurangnya Pimpinan Harian Wilayah.
2.    Menetapkan Program Kerja Wilayah yang tak bertentangan dengan Keputusan-keputusan Majelis Syuro dan Konferensi Besar.

Pasal 17
Jumlah Utusan , Peninjau dan Undangan ditentukan oleh Pimpinan Wilayah.

Pasal 18
Kongres Wilayah adalah sah, bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anak cabang. Apabila qorum tidak terpenuhi, Kongres dapat diundurkan selambat-lambatnya 7 x 24 jam, dan apabila masih juga belum tercapai qorum, keputusannya diserahkan kepada Pimpinan Wilayah dan utusan-utusan yang hadir.

Pasal 19
Setelah Laporan Pertanggung-jawaban Pimpinan Wilayah diterima oleh Kongres Wilayah, maka Pimpinan Wilayah demisioner.

Pasal 20
Yang punya hak suara ialah utusan-utusan Cabang.

Pasal 21
Peninjau dan undangan-undangan dapat berbicara, setelah mendapat izin dari Pimpinan Kongres.

Pasal 22: Konferensi Cabang
1.    Konferensi Cabang adalah merupakan musyawarah utusan-utusan Anak Cabang dan Ranting.
2.    Konferensi Cabang merupakan kekuasaan tertinggi untuk tingkat Cabang dan dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
3.    Konferensi Cabang diadakan 3 (tiga) tahun sekali

Pasal 23: Kekuasaan Konferensi Cabang.
1.    Memilih Pimpinan Cabang atau sekurang-kurangnya Pimpinan Harian Cabang.
2.    Menetapkan Program Kerja Cabang, yang tidak bertentangan dengan Keputusan Majelis Syuro, Konferensi Besar, dan Kongres Wilayah.

Pasal 24
Jumlah utusan , peninjau dan undangan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang

Pasal 25
Konferensi Cabang adalah sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Anak Cabang dan Ranting. Apabila qorum tidak tercapai, Konferensi dapat ditunda selambat-lambatnya 3 x 24 jam, dan apabila masih juga belum mencapai qorum, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Cabang dan utusan-utusan yang telah hadir.

Pasal 26
Setelah Laporan Pertanggung-jawaban Pimpinan  Cabang diterima oleh Konferensi, maka Pimpinan Cabang demisioner

Pasal 27
Yang punya hak suara adalah utusan-utusan ranting.

Pasal 28
Peninjau dan Undangan dapat berbicara setelah diizinkan oleh Pimpinan Konferensi Cabang

Pasal 29: Musyawarah Anak Cabang / Ranting
Ketentuan untuk musyawarah Anak Cabang dan Ranting sama seperti ketentuan untuk Konferensi Cabang, sedang  hak suara  ada pada anak ranting untuk anak cabang, dan ada pada anggota untuk Ranting.

Pasal 30: Konferensi Koordinator Wilayah
1.    Konferensi Koordinator Wilayah dapat diadakan menurut urgensinya, atau atas Instruksi Pimpinan Besar.
2.    Konferensi Koordinator Wilayah adalah bersifat pertemuan konsultatif/rapat kerja dengan Pimpinan Wilayah.

Pasal 31: Konferensi Besar
1.    Konferensi Besar adalah Rapat Kerja antara Pimpinan Besar dengan Koordinator Wilayah dan Pimpinan Wilayah.
2.    Konferensi Besar bersifat checking up terhadap pelaksanaan keputusan-keputusan Majelis Syuro
3.    Konferensi Besar diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Majelis Syuro

Pasal 32: Kekuasaan dan Wewenang  Konferensi Besar
1.    Menetapkan Program Kerja baru sebagai implementasi dari keputusan - keputusan Majelis Syuro. 
2.    Bila dianggap sangat urgen dapat mengadakan refreshing dalam Personalia Pimpinan Besar atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 utusan-utusan wilayah yang hadir.
3.    Konferensi Besar tidak mengadakan penilaian terhadap belaid kebijaksanaan Pimpinan Besar.
4.    Mendengarkan / menerima laporan perkembangan organisasi dari wilayah-wilayah serta keadaan sosial, politik di wilayah masing-masing.

Pasal 33: Konferensi Kerja Wilayah
1.    Konferensi Kerja Wilayah adalah Rapat Kerja antara Pimpinan Wilayah dengan Koordinator Cabang dan Pimpinan Cabang.
2.    Konferensi Kerja Wilayah bersifat checking-up terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Syuro, Konperensi Besar dan Kongres Wilayah

Pasal 34: Kekuasaan dan Wewenang Konferensi Wilayah
1.    Menetapkan Program Kerja Wilayah sebagai penegasan terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Syuro, Kongres Wilayah dan Konferensi Besar.
2.    Apabila dianggap sangat urgen, dapat mengadakan refreshing dalam tubuh Pimpinan Wilayah atas persetujuan Cabang-cabang yang hadir.
3.    Konferensi Kerja Wilayah tidak mengadakan penilaian beleid Kebijaksanaan Pimpinan Wilayah.
4.    Mendengarkan / menerima laporan perkembangan organisasi dari masing-masing Cabang serta keadaan sosial di cabang masing-masing. 

Pasal 35: Konperensi Kerja Cabang
1.    Konferensi Kerja Cabang adalah Rapat Kerja antara Pimpinan Cabang dengan Pimpinan Anak Cabang.
2.    Konferensi Kerja Cabang bersifat checking-up terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Syuro, Konferensi Besar, Kongres Wilayah, Konferensi Kerja Wilayah dan Konferensi Cabang.
3.    Konferensi Kerja Cabang diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Konferensi Cabang.

Pasal 36: Kekuasaan dan Wewenang Konperensi Kerja Cabang
1.    Menetapkan Program Kerja yang baru, sebagai penegasan terhadap pelaksanaan keputusan-keputusan Majelis Syuro, Konferensi Besar, Kongres Wilayah, Konperensi Kerja Wilayah, Konperensi Cabang dan Konferensi Kerja Cabang.
2.    Konferensi Kerja Cabang tidak mengadakan penilaian beleid kebijaksanaan Pimpinan Cabang.
3.    Mendengarkan / menerima laporan perkembangan organisasi dari masing-masing Anak Cabang serta keadaan sosial politik di Anak Cabang masing-masing.

Pasal 37: Musyawarah Anak Cabang dan Ranting
Musyawarah Anak Cabang dan Ranting dapat diadakan menurut urgensinya, terutama menetapkan Program Kerja bagi memperluas dan memperbesar pengaruh organisasi.

BAB V
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 38: Syarat-syarat Pimpinan
1.    Bertaqwa kepada Allah SWT.
2.    Telah di bai’at menjadi anggota Syarikat Islam Indonesia.
3.    Mempunyai pengetahuan Agama yang seimbang dengan pengetahuan umum.
4.    Telah menjadi anggota Pemuda Muslimin Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan selama masa tersebut tidak dikenakan disiplin organisasi.

Pasal 39: Pimpinan Besar
1.    Pusat organisasi dipimpin oleh Pimpinan Besar.
2.    Pimpinan Besar berkedudukan di Ibukota Negara.
3.    Pimpinan Besar terdiri dari :  
a.    Pimpinan Harian : 
Seorang Ketua Umum, beberapa  orang  Ketua, salah seorang Ketua dijabat oleh Ketua Umum COPMI secara ex-offisio, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa orang wakil Sekjen, seorang Bendahara Umum dan 2 (dua) orang bendahara.
b.    Pleno Pimpinan Besar : 
Pimpinan Departemen-departemen, Pembantu Umum, Ketua-ketua Lembaga, Ketua dan Sekretaris Koordinator Wilayah.
4.    Personalia PB dipilih oleh Majelis Syuro untuk masa jabatan satu periode dan dapat dipilih kembali.
5.    Untuk jabatan   Ketua Umum, tidak boleh seseorang dipilih untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.
6.    Ketua Umum dan Sekjen harus berkedudukan di Ibukota Negara.

Pasal 40: Pimpinan Wilayah
1.    Wilayah organisasi dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.
2.    Pimpinan Wilayah (PW) berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3.    Pimpinan Wilayah terdiri dari :
a.    Pimpinan Harian :
Seorang   Ketua  Umum, empat  orang  Ketua, salah  seorang  dijabat oleh Ketua PW COPMI secara ex-officio, seorang Sekretraris Umum, dua orang Sekretaris, dua orang Bendahara.
b.    Pleno Pimpinan Wilayah.
Pimpinan  Seksi-seksi  Wilayah, Pembantu-pembantu Umum, Ketua-ketua Lembaga, Ketua-ketua Koordinator Cabang.
4.    Personalia  PW  dipilih  oleh  Kongres  Wilayah  untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.
5.    Jabatan  Ketua  Umum  tidak  boleh  diduduki  oleh  seseorang  untuk tiga kali berturut-turut.
6.    Ketua Umum dan Sekretraris Umum harus berkedudukan di Ibukota Propinsi.

Pasal 41: Pimpinan Cabang
1.    Cabang organisasi dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
2.    Pimpinan Cabang (PC) berkedudukan di Ibukota Kabupaten
3.    Pimpinan Cabang terdiri dari :
a.    Pimpinan Harian :
Seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretraris, seorang Bendahara.
b.    Pleno Pimpinan Cabang.
c.    Ketua Bagian-bagian, Ketua Lembaga, Pembantu-pembantu Umum.
4.    Personalia Pimpinan Cabang, dipilih oleh Konferensi Cabang untuk satu periode, dan dapat dipilih kembali.
5.    Jabatan Ketua tidak boleh dipegang oleh seseorang untuk tiga kali berturut-turut.

Pasal 42: Pimpinan Anak Cabang
1.    Anak Cabang organisasi dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang.
2.    Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di ibukota Kecamatan.
3.    Pimpinan  Anak  Cabang  terdiri  dari :
Seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang Pembantu Umum.
4.    Personalia Pimpinan Anak Cabang dipilih oleh Musyawarah Anak Cabang, untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.

Pasal 43: Pimpinan Ranting
1.    Ranting organisasi dipimpin oleh Pimpinan Ranting.
2.    Pimpinan Ranting terdiri dari :
seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang Pembantu Umum.
3.    Personalia Pimpinan Ranting dipilih oleh Rapat Anggota untuk masa jabatan satu periode dan dapat dipilih kembali.

Pasal 44: Pimpinan Anak Ranting dan Kelompok 
1.    Anak Ranting organisasi dipimpin oleh Pimpinan Anak Ranting.
2.    Pimpinan  Anak Ranting  terdiri  dari :  seorang  Ketua, seorang  Sekretaris,    seorang Bendahara, dan beberapa orang Pembantu Umum.
3.    Kelompok organisasi dipimpin oleh Pimpinan Kelompok.
4.    Pimpinan Kelompok terdiri dari 3 (tiga) orang

Pasal 45: Koordinator Wilayah 
1.    Untuk beberapa Wilayah tertentu dibentuk Koordinator Wilayah.
2.    Tempat kedudukan Koordinator Wilayah, ditetapkan oleh Pimpinan Besar atas usul-usul wilayah yang bersangkutan.
3.    Ketua dan Sekretaris.

Pasal 46: Tugas Kewajiban Koordinator Wilayah 
1.    Melaksanakan Instruksi Pimpinan Besar tentang berbagai masalah organisasi.
2.    Mewakili PB dalam menyelesaikan persoalan ekstern Pemuda Muslim di lingkungan koordinasinya atas mandat PB dengan tidak meninggalkan keharusan berkonsultasi dengan Pimpinan Wilayah yang  bersangkutan.
3.    Memberikan  bimbingan, membina, mengkoordinir  dan  mengawasi  kegiatan   wilayah-wilayahnya.
4.    Membentuk wilayah persiapan.
5.    Menyampaikan laporan kepada PB dan dapat diangkat kembali.

Pasal 47
Masa jabatan Koordinator Wilayah ialah disesuaikan  dengan  masa  jabatan  PB dan dapat diangkat kembali.

Pasal 48: Koordinator Cabang 
1.    Untuk beberapa Cabang tertentu dapat dibentuk Koordinator Cabang,   mengkoordinir cabang-cabang didaerah eks Karesidenan.
2.    Tempat kedudukan Koordinator Cabang dibekas Ibukota Karesidenan.
3.    Ketua Koordinator Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Wilayah.
4.    Formasi kepengurusan Koordinator Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua dan seorang Sekretaris.

Pasal 49: Tugas Kewajiban Koordinator Cabang 
1.    Melaksanakan Instruksi PW tentang berbagai masalah organisasi.
2.    Mewakili PW dalam menyelesaikan persoalan ekstern Pemuda Muslim di lingkungan koordinasinya dan menyelesaikan persoalan-persoalan intern atas mandat PW dengan tidak meninggalkan keharusan berkonsultasi dengan Cabang-cabang yang bersangkutan.
3.    Memberikan bimbingan, membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan Cabang-cabangnya.
4.    Membentuk cabang persiapan.
5.    Minta laporan pada cabang-cabangnya.
6.    Menyampaikan laporan kepada Pimpinan Wilayah baik diminta ataupun tidak

Pasal 50
Masa  jabatan  Pengurus  Koordinator  Cabang disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Wilayah dan dapat dipilih kembali.

BAB VI
LEMBAGA - LEMBAGA
Pasal 51 
1.    Jumlah Lembaga disesuiakan dengan kebutuhan organisasi.
2.    Lembaga-lembaga dapat dibentuk dari tingkat PB sampai tingkat Cabang.
3.    Program pelaksanaan Lembaga-lembaga diatur dalam ketentuan-ketentuan tersendiri.
4.    Pimpinan Lembaga-lembaga terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

BAB VII
CORPS PUTERI MUSLIMIN INDONESIA (COPMI)
Pasal 52
Pemuda Muslim membentuk Corps Puteri Muslimin Indonesia untuk menghimpun anggota-anggota Pemuda Muslim Puteri.

Pasal 53
Corps Puteri Muslimin Indonesia disingkat COPMI.

Pasal 54
COPMI adalah bagian yang otonom dari Pemuda Muslimin Indonesia yang lambang dan benderanya sama dengan Pemuda Muslimin Indonesia.

Pasal 55
COPMI mempunyai Pedoman dasar dan Pedoman Khusus tersendiri yang tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Pemuda Muslim.

Pasal 56
COPMI mempunyai Kartu Anggota tersendiri.

Pasal 57
Ketua Umum COPMI karena jabatannya sebagai salah seorang Ketua dalam Pimpinan Besar Pemuda Muslim, secara ex-officio.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 58
20 % dari jumlah iuran penerimaan Cabang dari anggotanya harus diserahkan kepada PB setiap bulan.

Pasal 59
Sisa penerimaan uang iuran dibagi antara Pimpinan Ranting, Anak Cabang, Cabang dan Wilayah, yang prosentasenya sama 20 %.

Pasal 60
50 % dari uang pangkal diserahkan kepada PB, dan sisanya dari penerimaan Uang pangkal dibagi antara Pimpinan Cabang dan Wilayah dengan prosentase yang sama (25%).

Pasal 61
Setiap anggota Pemuda Muslim yang memperoleh kedudukan karena organisasi di Lembaga Kenegaraan (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dll) diwajibkan menyerahkan infaq sebesar 10 % (sepuluh prosent) dari seluruh jumlah penerimaan kepada tingkat organisasi dimana ia dicalonkan.  

Pasal 62
Besarnya uang pangkal dan uang iuran akan ditetapkan oleh Pimpinan Besar.

Pasal 63
Pimpinan Wilayah bertanggungjawab penuh kepada PB dalam hal-hal yang telah ditetapkan dalam pasal 58 dan pasal 60.

BAB XI
ATRIBUT ORGANISASI PEMUDA MUSLIMIN
Pasal 64
Lencana :  Lencana  Pemuda  Muslimin Indonesia  berbentuk  segilima  dengan lambing   didalamnya, warna  dasar  merah, tulisan  Kalimat  Tauhid  putih   dan dikelilingi tulisan Pemuda Muslimin Indonesia.

Pasal 65
Baret :  Baret Pemuda Muslimin Indonesia berbentuk bulat, warna dasar hitam, ditengah  atas  (atap) berwarna merah : ukuran 8 – 19  cm, dari belakang. Antara warna merah dan hitam diberi lis putih.

Pasal 66
Peci :  Peci Pemuda Muslimin berwarna dasar hitam, atas (atap) merah antara sisi warna hitam dan atas merah diberi lis putih.

Pasal 67
Jaket : Jaket Pemuda Muslimin berwarna merah hati ayam, di dada sebelah kiri ditulis
‘Pemuda Muslim’ dengan warna kuning dasar hitam. Pada lengan kiri ada badge Pemuda
Muslim, diatas badge terdapat nama wilayah yang bersangkutan.

Pasal 68
Badge :  Badge berbentuk perisai, warna dasar merah, didalamnya terdapat lambing dengan warna putih, diatas lambang ada tulisan Pemuda Muslim berwarna putih.

Pasal 69
Pakaian Biasa/harian anggota Pemuda Muslim baju berwarna merah berlengan pendek warna putih, terdapat lambang di saku sebelah kiri. Pada bagian belakang/punggung terdapat tulisan PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA, dipundaknya memakai tali bahu.

Pasal 70
Pakaian Resmi kemeja berwarna putih, dengan baju jas warna merah berlengan panjang, celana hitam, sepatu berwarna hitam.

Pasal 71
Dasi :  Dasi Pemuda Muslim berwarna merah tua dengan lambang ditengah-tengahnya.

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 72
Setiap anggota Pemuda Muslim dianggap telah mengetahui isi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga ini setelah diumumkan.

Pasal 73
Setiap anggota Pemuda Muslimin Indonesia harus mentaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga ini, dan barang siapa melanggarnya dikenakan sangsi-sangsi organisasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan terdahulu.

BAB XIII
PENUTUPAN DAN PENGESAHAN
Pasal 74
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan Besar.

Pasal 75
Peraturan Rumah Tangga ini disyahkan dalam Majelis Syuro (Kongres Nasional) XII yang diadakan pada tanggal 14–16 Maret 2014 di Jakarta, dan dikuatkan dengan keputusan Tim Perumus Perubahan PD/PRT pada Rapat Pleno Pimpinan Besar tanggal 16 – 17 Mei 2014 di Bandung, serta ditetapkan oleh Surat Keputusan No : 001/TAP/MS-XII/V/2014 tanggal 19 Mei 2014.

Silahkan Unduh: Peraturan Rumah Tangga Pemuda Muslimin Indonesia
 
Support : TurungkaNews | PB PemudaMuslim | KasmanPost
Copyright © 2015. Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Published by Cargam Template
Proudly powered by Blogger